PK Terpidana Narkoba di Tarakan Dikabulkan oleh Mahkamah Agung

Terpidana Subhan menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Tarakan dengan dihadiri oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dr. Prim Haryadi SH MH bersama anggota Dr Sugeng Sutrisno SH MH dan Sigid Triyono SH MH dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. PK yang diajukan oleh Subhan Bin (alm.) Ibrahim (54) dalam kasus Narkotika jenis Sabu-Sabu di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) telah dikabulkan oleh MA Republik Indonesia. Abdul Rahman Ali B SH, Penasihat Hukum Subhan, menjelaskan bahwa putusan MA mengubah hukuman seumur hidup menjadi pidana penjara selama 20 tahun. Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Tarakan. Dalam putusan PN Tarakan, Subhan dihukum karena bersalah atas tindak pidana Narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Namun, Majelis Hakim MA mempertimbangkan motif dan tujuan terpidana dalam menentukan kesalahan Subhan serta menentukan penerapan hukum yang sesuai. Meskipun Subhan terbukti melakukan tindak pidana, MA mempertimbangkan beberapa faktor seperti beratnya barang bukti yang ditemukan dan kemanfaatan pidana yang diberikan. Akhirnya, PK Subhan dikabulkan dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 Milyar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Selama masa hukuman, Subhan telah menunjukkan perilaku yang baik dan menerima kunjungan dari keluarganya.

Source link