Pada Rabu (18/6/2025) siang, Sidang perkara nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa Rachmat Fadjar, selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1), menghadapi pembacaan putusan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Rachmat Fadjar terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan pertama dan kedua. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 Juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain pidana tersebut, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp28.520.289.669,98 dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika terpidana tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar Uang Pengganti. Jika harta bendanya tidak mencukupi, ia akan dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Terdakwa Rachmat Fadjar dan JPU menyatakan akan memikirkan vonis tersebut dan diberikan waktu 7 hari untuk mempertimbangkannya.