Rizki Fitria, seorang wanita yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara 4 bulan karena kasus penganiayaan, sekarang dihadapkan dengan laporan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Andi Amrullah, saksi korban dalam kasus sebelumnya. Laporan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Andi Amrullah, yaitu Bambang Sri Martono SH dan Yuni Astria SH dari Kantor Hukum di Samarinda. Mereka secara resmi melaporkan Rizki ke Polresta Samarinda pada 12 Juni 2025. Dugaan pencemaran nama baik muncul dari konten yang beredar di media sosial pada 3 Desember 2024, di mana foto Andi Amrullah disertakan tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Rizki Fitria, yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara, kembali dilaporkan karena konten media sosial yang dinilai merugikan nama baik Andi. Konten tersebut telah viral dan masih dapat ditemukan di akun Instagram Samarinda.
Kasus Rizki: Dugaan Pencemaran Nama Baik – Hukum Kriminal
Read Also
Recommendation for You

Haedar, SH, MH yang baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, langsung terjun ke…

Sidang terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania pada perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr di Pengadilan Tindak Pidana…

Proses sidang Terdakwa Suwono Widiyanto dan H Mukhtar dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di…

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengkonfirmasi bahwa Tim Penuntut Umum Kejaksaan Agung akan mengajukan upaya…

Dalam lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, terjadi pergantian pucuk pimpinan di mana 3 dari 4…







