Rizki Fitria, seorang wanita yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara 4 bulan karena kasus penganiayaan, sekarang dihadapkan dengan laporan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Andi Amrullah, saksi korban dalam kasus sebelumnya. Laporan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Andi Amrullah, yaitu Bambang Sri Martono SH dan Yuni Astria SH dari Kantor Hukum di Samarinda. Mereka secara resmi melaporkan Rizki ke Polresta Samarinda pada 12 Juni 2025. Dugaan pencemaran nama baik muncul dari konten yang beredar di media sosial pada 3 Desember 2024, di mana foto Andi Amrullah disertakan tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Rizki Fitria, yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara, kembali dilaporkan karena konten media sosial yang dinilai merugikan nama baik Andi. Konten tersebut telah viral dan masih dapat ditemukan di akun Instagram Samarinda.
Kasus Rizki: Dugaan Pencemaran Nama Baik – Hukum Kriminal

Read Also
Recommendation for You

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus menginvestigasi perkara pemanfaatan tanah di Jalan Sudirman Kawasan…

Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda tidak menemukan aktivitas perjudian di lokasi yang dilaporkan masyarakat….

Daniel Kawihing atau Daniel Costa, seorang konten kreator dan pengusaha rental sepeda motor di Tarakan,…