Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi, dan menangkap 3 tersangka di 3 lokasi berbeda di Kota Samarinda, Selasa (17/6/2025) dini hari. Tindakan ini menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Kota Samarinda. Kasus ini bermula dari penyelidikan di kawasan Jalan Padat Karya, Gang Sayur, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Setelah petugas berhasil menangkap tersangka pertama, FH (42), dengan 10 butir Ekstasi seberat 3,69 gram/netto, pengembangan dilakukan hingga ke rumah tersangka kedua, FP (34), di Jalan Abdul Aziz Samad, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. Tersangka ketiga, WU (27), diamankan di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Pahlawan, Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Penulis: Lukman)
Penangkapan 3 Orang Terkait Narkoba Polresta Samarinda – Berita Hukum Kriminal

Read Also
Recommendation for You
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan 2 tersangka, yaitu ZZ dan…
Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Tersangka ISL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT…
Berawal dari perjuangan Faisal dan rekan-rekannya yang mewakili diri sebagai warga Kalimantan Timur, gugatan untuk…
Pada hari Selasa, 9 September 2025, Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan…