Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendapatkan sertifikasi halal. Menurut Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal), memiliki sertifikasi standar kehalalan akan memberikan nilai tambah secara ekonomi, meningkatkan daya saing UMK di pasaran, dan membantu dalam ekspansi bisnis ke pasar internasional. BPJPH menyatakan kesiapan untuk memberikan 10 ribu sertifikat halal gratis kepada pelaku UMK melalui pendampingan resmi dalam acara Indonesia International Halal Festival (IIHF) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada 20-22 Juni.
Pembagian sertifikat halal gratis tersebut merupakan wujud dukungan BPJPH terhadap pelaku UMK halal. Acara tersebut juga menampilkan berbagai produk halal dari berbagai pelaku usaha, baik besar, menengah, maupun kecil dan mikro yang sudah bersertifikat halal. Berbagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) juga turut serta dalam acara tersebut. Peserta dari luar negeri juga telah mengkonfirmasi kehadiran di IIHF 2025, menjadikannya sebagai ajang yang penting untuk mempromosikan produk halal Indonesia secara global.
10 Ribu Sertifikat Halal Gratis untuk UMK di IIHF 2025: BPJPH Berbagi Kebaikan
