Berita  

Ahli Hukum Beber Syarat Pemakzulan Gibran: Realitas Politik

Wacana mengenai pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi sorotan publik hingga saat ini. Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, menegaskan bahwa secara konstitusional, semua persyaratan untuk memakzulkan Gibran telah terpenuhi. Menurut Uceng, dalam sebuah forum diskusi yang diselenggarakan oleh Formappi, terdapat tiga dasar pemakzulan menurut Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yaitu pelanggaran pidana, administratif, dan perbuatan tercela.

Zainal mencatat bahwa laporan dugaan korupsi dan validitas dokumen seperti ijazah menjadi hal penting dalam pertimbangan pemakzulan tersebut. Selain itu, perbuatan-perbuatan tercela yang dilakukan oleh Gibran juga menjadi sorotan, mulai dari Fufufafa hingga praktik nepotisme. Meskipun secara teori hukum, pemakzulan Gibran memungkinkan dilakukan, namun tantangan politik di DPR sulit untuk diatasi.

Langkah awal untuk memulai proses pemakzulan adalah dengan menyatakan pendapat, namun hal ini hanya bisa dilakukan jika mayoritas anggota DPR sepakat. Dengan kelompok koalisi Prabowo-Gibran yang masih solid, kemungkinan DPR mulai langkah tersebut dianggap sangat kecil oleh Uceng. Selain itu, Uceng juga mempertanyakan netralitas Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menilai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Wakil Presiden, menyebut MK lebih sebagai makhluk politik daripada lembaga hukum yang netral.

Source link