Zainal Arifin Mochtar, seorang pakar hukum tata negara, menyoroti bahwa secara konstitusional, persyaratan untuk memakzulkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sebenarnya sudah terpenuhi. Pernyataan tersebut diungkapkannya dalam diskusi publik yang diadakan oleh Formappi dengan tema “Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?” Zainal menjelaskan bahwa ada tiga alasan pemakzulan berdasarkan pasal 7 UUD 1945, yaitu pelanggaran pidana, pelanggaran administratif, dan perbuatan tercela.
Menurut Zainal, pelanggaran pidana dapat dilihat dari laporan yang disampaikan Ubedilah Badrun terkait dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus korupsi. Sedangkan aspek administratif dapat muncul dari masalah legalitas ijazah atau proses verifikasi administratif lainnya. Selain itu, Zainal juga menyoroti perbuatan tercela seperti Fufufafa dan nepotisme. Meskipun Zainal menyatakan bahwa konstruksi hukum untuk pemakzulan sudah ada, namun dia menganggap bahwa proses tersebut sulit terwujud karena adanya hambatan politik yang signifikan, termasuk dominasi koalisi pendukung pemerintah.
Zainal juga menekankan bahwa peran Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lagi dianggap sebagai institusi hukum yang netral. Dia menilai bahwa meskipun syarat pemakzulan Gibran sudah terpenuhi, tetapi hambatan politik dan faktor-faktor eksternal akan sulit mewujudkan proses tersebut. Keberlanjutan koalisi pendukung pemerintah juga dianggap sebagai faktor kunci dalam proses ini. Menyoroti kompleksitas hukum dan politik dalam kasus ini, Zainal Arifin Mochtar memberikan pandangan kritis terhadap proses pemakzulan Gibran rakabuming Raka.