Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, mengajukan usulan untuk percepatan pelaksanaan Kongres Persatuan PWI. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan polemik internal dan mencegah dualisme kepemimpinan di tubuh organisasi. Usulan ini muncul setelah Hendry Ch Bangun (HCB) mengklaim dirinya masih sebagai Ketua Umum PWI, meskipun sudah diberhentikan sebagai anggota.
Menurut Zulmansyah, banyak wartawan di daerah tidak mengetahui bahwa Hendry sudah tidak lagi menjadi anggota PWI, sehingga secara otomatis tidak lagi menjabat sebagai ketua umum. Pemecatan terhadap Hendry dilakukan melalui proses resmi oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, PWI Provinsi DKI Jakarta, dan forum Kongres Luar Biasa. Keputusan pemecatan ini diperkuat oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Alasan pemecatan Hendry terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan penerimaan dan pemberian insentif dari dana bantuan Uji Kompetensi Wartawan. Hal ini dinilai sebagai tindakan yang melanggar konstitusi organisasi. Zulmansyah juga menegaskan perlunya rekonsiliasi diantara dua kubu yang berselisih di PWI, serta mengimbau agar Kongres Persatuan PWI dapat dipercepat untuk memulihkan kesatuan organisasi.
Terkait dengan status hukum, Kementerian Hukum dan HAM serta Dewan Pers telah mengambil langkah-langkah untuk tidak mengakui keberadaan kepemimpinan PWI versi Hendry Ch Bangun. Zulmansyah juga menyoroti pentingnya pemahaman mengenai legalitas administratif dan keabsahan organisasi berdasarkan etika dan konstitusi. Ia mengajak seluruh anggota PWI dan insan pers untuk mendukung upaya rekonsiliasi dan menjaga marwah organisasi bersama-sama.