Pembebasan Terdakwa Mantan Pimcab BRI Tenggarong dari Dakwaan JPU

Pada hari Selasa, 16 Juni 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan persidangan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Kemitraan – Penggemukan Sapi antara Bank BRI Cabang Tenggarong dan PT Berkah Salama Jaya (BSJ). Sidang kali ini fokus pada pembacaan Pledoi terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama. Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti SH, dengan anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Suprapto SH MH MPSi, terdakwa menyampaikan pembelaannya.

Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama adalah terdakwa dalam perkara ini. Mereka dihadapkan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pembelaannya, Penasihat Hukum terdakwa Andriyani, Faisal SH MH, menegaskan bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak terbukti meyakinkan. Faisal berargumen bahwa tindakan yang dilakukan tidak bermotifkan niat jahat untuk melakukan korupsi, melainkan untuk pengembangan bisnis cabang dan pencapaian target institusi yang tidak melanggar hukum.

Tindak lanjut dari pembacaan Pledoi Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama adalah pembacaan Replik yang akan disampaikan oleh JPU pada sidang berikutnya. Jaksa menuntut bahwa terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam perkara ini. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 19 Juni 2025. Melalui proses persidangan ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link

Exit mobile version