Hakim Lakukan Descente dalam Permohonan Pengampuan Hukum Kriminal

Hakim Saut Erwin HA Munthe melakukan pemeriksaan setempat (Descente) di kediaman pihak yang dimintakan pengampuan di bilangan Gandaria, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil untuk memastikan faktualitas dan keabsahan alasan permohonan yang diajukan oleh ketiga anak kandung Ny. LK. Mereka memohon agar ibunya yang berusia 90 tahun dan menderita Pneumonia serta Demensia Stadium Lanjut dapat diampu secara sah untuk melindungi hak-haknya terutama dalam pengelolaan harta bersama peninggalan almarhum suaminya.

Kegiatan ini sejalan dengan semangat Prof Sunarto dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum di Universitas Airlangga. Dalam pidatonya, Prof Sunarto menekankan pentingnya peran aktif Hakim dalam proses peradilan perdata untuk mencapai kebenaran materiil. Hakim bukan hanya corong undang-undang, tetapi juga sosok yang harus menggali dan mengejar keadilan substantif secara aktif.

Tindakan yang dilakukan oleh Hakim dalam pemeriksaan setempat ini mencerminkan semangat tersebut. Pemeriksaan setempat bukan sekadar prosedur seremonial, melainkan bentuk kesungguhan Hakim dalam mendalami aspek keadilan dan dimensi kemanusiaan dari perkara yang sedang dihadapinya. Permohonan ini menyangkut keberlanjutan pengobatan dan pemenuhan kebutuhan hidup harian seorang ibu lanjut usia yang tidak lagi mampu membuat keputusan hukum.

Dalam konteks peradilan perdata, tindakan ini menjadi bentuk penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan masyarakat. Menurut Prof Sunarto, penegakan hukum dalam perkara perdata seharusnya mengandung unsur keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara proporsional. Keberanian Hakim untuk bertindak aktif dalam proses ini menjadi langkah strategis untuk mencegah ketimpangan dan penyalahgunaan hukum.

Source link

Exit mobile version