Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan siap membantu Bawaslu Kota Palopo menghadapi sengketa Pilkada Kota Palopo yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–ATK), terhadap paslon nomor urut 4, Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin (Ome), setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Mei 2025 lalu. Andrias Duma, Anggota Bawaslu Sulsel, menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan keterangan di MK, bukan sebagai saksi, dalam pertemuan yang akan datang.
Proses sengketa bukan berhubungan dengan perolehan suara karena sudah melebihi batas ambang 2 persen, melainkan terkait dengan proses pencalonan. Terdapat dua dalil yang dibawa ke MK, yang pertama berkaitan dengan status mantan narapidana Akhmad Syarifuddin, dan yang kedua terkait dengan SPT tahunan dari calon Wali Kota Palopo, Naili. Bawaslu Sulsel sedang menyusun keterangan tertulis dan bukti-bukti pengawasan untuk diserahkan ke Bawaslu RI sebelum disidang di MK, menunggu jadwal resmi dari MK.
Selain itu, terkait status hukum Akhmad Syarifuddin sebagai mantan narapidana, Bawaslu Sulsel telah melakukan klarifikasi sejak awal. Mereka bersiap untuk menjalani proses sengketa ini dengan penuh tanggung jawab.