Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah membuat keputusan yang mengubah status empat pulau dari wilayah Aceh menjadi wilayah Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Keputusan Mendagri Muhammad Tito Karnavian ini telah menimbulkan sorotan tajam, dengan pengamat politik Andi Yusran menyarankan agar keputusan tersebut ditinjau ulang untuk menjaga stabilitas politik nasional. Menurutnya, pemindahan empat pulau ini dapat menimbulkan ketegangan antarprovinsi, terutama antara Aceh dan Sumut, serta antara Aceh dan pemerintah pusat. Keputusan ini tidak hanya menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Aceh, tetapi juga meningkatkan potensi perpecahan sosial dan politik. Hal ini dapat berdampak pada posisi politik Presiden Prabowo, sehingga menuntut respons yang cepat terhadap instabilitas di kawasan Sumatera. Peninjauan ulang keputusan tersebut dianggap penting untuk menjaga kondusifitas politik dalam negeri.
Mendagri Pindahkan 4 Pulau Aceh ke Sumut, Pengamat Ingatkan Prabowo

Read Also
Recommendation for You

Zainal Arifin Mochtar, seorang pakar hukum tata negara, menyoroti bahwa secara konstitusional, persyaratan untuk memakzulkan…

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada…

Peresmian pabrik PepsiCo di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) di Jawa Barat mendapat apresiasi…

Judha Nugraha, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, mengungkapkan bahwa…