Berita  

Mendagri Pindahkan 4 Pulau Aceh ke Sumut, Pengamat Ingatkan Prabowo

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah membuat keputusan yang mengubah status empat pulau dari wilayah Aceh menjadi wilayah Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Keputusan Mendagri Muhammad Tito Karnavian ini telah menimbulkan sorotan tajam, dengan pengamat politik Andi Yusran menyarankan agar keputusan tersebut ditinjau ulang untuk menjaga stabilitas politik nasional. Menurutnya, pemindahan empat pulau ini dapat menimbulkan ketegangan antarprovinsi, terutama antara Aceh dan Sumut, serta antara Aceh dan pemerintah pusat. Keputusan ini tidak hanya menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Aceh, tetapi juga meningkatkan potensi perpecahan sosial dan politik. Hal ini dapat berdampak pada posisi politik Presiden Prabowo, sehingga menuntut respons yang cepat terhadap instabilitas di kawasan Sumatera. Peninjauan ulang keputusan tersebut dianggap penting untuk menjaga kondusifitas politik dalam negeri.

Source link