Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengidentifikasi 15 produk obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berpotensi membahayakan kesehatan. Klaim peningkatan stamina pria dan pereda pegal linu adalah kategori yang rentan disusupi zat kimia dalam produk tersebut. Temuan ini terjadi dalam periode pengawasan intensif pada April 2025, dimana 226 produk diuji, dan 15 di antaranya tidak memiliki izin edar atau mencantumkan nomor izin edar fiktif. Produk-produk tersebut, seperti Pegel Linu Asam Urat Sari Mahkota Dewa Ramuan Jawa Asli, Godong Kates, Godong Sirsak, dan lainnya, ditemukan mengandung sildenafil sitrat, tadalafil, parasetamol, deksametason, fenilbutazon, dan natrium diklofenak yang dapat menyebabkan berbagai efek samping serius.
BPOM telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel yang terlibat dalam peredaran produk obat yang bermasalah tersebut. Tindakan yang diambil termasuk pengamanan produk, penarikan dari pasaran, dan pemusnahan. Sanksi administratif juga diberikan kepada pelaku usaha yang menjalankan praktik ilegal tersebut. Selain itu, BPOM juga memperluas pengawasan ke platform digital untuk mencegah peredaran produk tidak terdaftar atau berisiko.
Taruna Ikrar, Kepala BPOM, menekankan pentingnya tanggung jawab pelaku usaha dalam memastikan keamanan dan kualitas produk yang dijual. Masyarakat pun diingatkan untuk waspada dan cermat dalam membeli produk-obat dan suplemen kesehatan. Adanya temuan produk berbahaya dari luar negeri seperti Setia Herba dan Poke juga menjadi perhatian BPOM, yang tidak memiliki izin edar di Indonesia. Semua langkah ini diambil demi keamanan dan kesehatan masyarakat.