Pemerintah akan meningkatkan tarif cukai rokok elektrik dan hasil tembakau lainnya mulai tahun 2023. Kementerian Kesehatan bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital akan menyusun petunjuk teknis untuk mengatur iklan rokok elektrik di media daring, termasuk media sosial. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Pihak Kementerian Kesehatan sedang dalam proses harmonisasi aturan tersebut dengan kementerian dan lembaga terkait, dengan harapan selesai pada tahun ini.
Sementara itu, dalam rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Kementerian Kesehatan telah menetapkan tema nasional “Mengungkap Daya Tarik Produk Tembakau dan Nikotin yang Menyesatkan”. Tema ini sejalan dengan tema global WHO: “Unmasking the Appeal”. Tujuannya adalah untuk mengekspos strategi industri tembakau dalam membuat produk berbahaya, terutama rokok elektronik, agar terlihat menarik bagi generasi muda. Pemerintah juga bertujuan untuk mendukung strategi global WHO, MPOWER, yang terdiri dari Monitor, Protect, Offer, Warn, Enforce, dan Raise. Melalui upaya ini, diharapkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok elektrik dan tembakau dapat meningkat.