Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia karena langkah progresifnya dalam pengendalian tembakau. Hal ini terlihat dari pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang bertujuan untuk membatasi produk tembakau demi melindungi generasi muda. Dalam menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada 31 Mei, Perwakilan WHO untuk Indonesia, Dr N Paranietharan, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan tonggak penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas rokok, terutama untuk anak-anak dan remaja yang rentan terhadap paparan tembakau.
Peraturan ini dianggap sebagai komitmen politik yang kuat dan kesadaran yang jelas dalam melindungi kesehatan generasi muda untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 sendiri mulai berlaku sejak 26 Juli 2024 dan mencakup berbagai hal seperti peningkatan batas usia minimum untuk membeli tembakau, larangan penjualan rokok ecer per batang, peringatan kesehatan bergambar 50 persen pada kemasan, larangan penggunaan perisa dan zat aditif, serta iklan rokok di media sosial.
Menjelang penerapan regulasi ini, Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan bahwa 30,8 persen penduduk usia 15 tahun ke atas menggunakan tembakau, dengan angka penggunaan yang lebih tinggi pada laki-laki. Selain itu, peningkatan penggunaan rokok elektronik dan produk nikotin lain juga menjadi perhatian serius. Data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 menunjukkan peningkatan penggunaan rokok elektronik dari tahun ke tahun, termasuk di kalangan siswa usia 13–17 tahun.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan angka penggunaan tembakau di Indonesia dapat terus menurun dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi generasi mendatang. Selain itu, upaya pengendalian tembakau ini juga sejalan dengan upaya mencapai target kesehatan global yang telah ditetapkan oleh WHO.