Mantri BRI Cabang Sekayu Diamankan Tim Kejaksaan: Berita Hukum Terbaru

Tim Tabur Kejati Sumsel bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil mengamankan seorang buronan dengan inisial YE, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Buronan ini ditangkap di Jalan Kebun Bunga, Nomor 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada tanggal 20 Mei 2025, sekitar pukul 17:45 WIB.

YE merupakan tersangka dalam kasus Penyalahgunaan Dana Kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota tahun 2022-2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024. Tersangka YE dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan penjelasan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, kasus yang melibatkan Tersangka YE berkaitan dengan penyaluran Dana KUR dari BRI Cabang Sekayu pada tahun 2022-2023. Dugaan penyalahgunaan terjadi dalam pemberian KUR, di mana dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR diduga merupakan hasil manipulasi atau fiktif.

Setelah proses penangkapan, Tersangka YE diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Kasus ini merupakan upaya dari Kejati Sumsel dalam menegakkan hukum terhadap perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Source link

Exit mobile version