Divonis Bersalah: Lima Terdakwa TPPU dengan TPA Narkoba

Kelima terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Asal (TPA) Narkotika dihukum bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda. Mereka adalah Abdul Azis, Nur Muhammad Yusuf, Arie Yudha Prasetya, Chandra Ariansyah, dan Rivky Oktana Gosareno. Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 3-5 tahun penjara dan denda Rp200 juta untuk masing-masing terdakwa. Barang bukti yang dirampas termasuk kendaraan dan properti milik terdakwa. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman yang lebih berat sebelumnya, namun hasil akhirnya adalah hukuman yang diberikan oleh majelis hakim. Para terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan, sementara JPU langsung menempuh upaya hukum Banding. Kasus ini merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya yang melibatkan terdakwa lain, Hendra Sabarudin, yang telah diputus dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Perlu dicatat bahwa kasus ini melibatkan sumber dana dari residivis yang diduga melakukan pencucian uang secara aktif. Hal ini menjadi pertimbangan dalam penentuan hukuman. Kedua belah pihak, baik terdakwa maupun JPU, memiliki langkah hukum yang akan mereka tempuh setelah putusan ini.

Source link

Exit mobile version