Polsek Samarinda Seberang Tangkap Warga Anggana atas Kasus Sabu

Operasi penangkapan kasus penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang di Jalan SMP 36, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda pada Jumat (21/2/2025) berhasil mengamankan seorang pria berinisial SI (41) dari Kelurahan Tani Baru, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara. Barang bukti yang disita berupa satu poket Sabu seberat 0,17 gram yang ditemukan di dalam tas tangan SI.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui AKP A Baihaki dari Polsek Samarinda Seberang menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan SI dalam keadaan mencurigakan dengan plastik klip kosong dan satu plastik klip berisi Sabu di dalam tasnya. SI mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Tersangka SI saat ini telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang bersama dengan barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, SI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran Narkotika di Samarinda dan sekitarnya serta mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan Narkoba.

Source link

Exit mobile version