Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Inisial dan jabatan para saksi telah diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Para saksi yang diperiksa antara lain merupakan pejabat terkait di Ditjen Migas Kementerian ESDM dan PT Pertamina. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan, yaitu RS, SDS, YF, AP, MKAR, DW, GRJ, MK, dan EC. Perkara ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp193,7 Triliun, yang berasal dari berbagai komponen seperti kerugian ekspor dan impor minyak mentah serta pemberian kompensasi dan subsidi. Hal ini disampaikan dalam Siaran Pers dari Kejagung.
Pertamina Mega Corruption Scandal: Kejagung Investigates 8 Witnesses

Read Also
Recommendation for You
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan 2 tersangka, yaitu ZZ dan…
Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Tersangka ISL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT…
Berawal dari perjuangan Faisal dan rekan-rekannya yang mewakili diri sebagai warga Kalimantan Timur, gugatan untuk…
Pada hari Selasa, 9 September 2025, Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan…