Sebuah perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1) Rachmat Fadjar terus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang yang dilaksanakan, JPU KPK memanggil sejumlah saksi dari berbagai pihak terkait aliran dana yang diterima oleh Terdakwa Rachmat Fadjar. Terdakwa didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer senilai Rp26 Milyar dan USD53,214, serta menerima mobil Toyota Fortuner dan Toyota Hilux. Kesaksian dari saksi-saksi termasuk pembelian mobil, pembelian emas, pembelian rumah KPR, dan pertukaran mata uang asing. Sidang berlanjut untuk memeriksa lebih banyak saksi dan kasus ini merupakan perkembangan dari kasus suap sebelumnya yang melibatkan beberapa pihak dan sudah inkrah.
TPPU Kasatker PJN Wilayah 1: Rincian Hukum Kriminal

Read Also
Recommendation for You
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan 2 tersangka, yaitu ZZ dan…
Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Tersangka ISL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT…
Berawal dari perjuangan Faisal dan rekan-rekannya yang mewakili diri sebagai warga Kalimantan Timur, gugatan untuk…
Pada hari Selasa, 9 September 2025, Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan…