Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polresta Samarinda – Berita Kriminal

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan I jenis Sabu. Seorang pria berinisial S (43) ditangkap di sebuah rumah di kawasan Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu pada Jumat sekitar pukul 15:30 WITA. Kota Samarinda masih terkait dengan peredaran Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan petugas yang mencurigai lokasi tersebut sebagai tempat transaksi Narkoba. Setelah observasi, tim langsung menggerebek rumah di Jalan Pangeran Antasari II, Gang 08 Nomor 130, RT 025.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk 2 paket Sabu seberat 1,02 Gram/Brutto, 5 lembar plastik klip, 1 Sendok penakar, 1 Timbangan digital, 1 dompet warna abu-abu, uang tunai Rp350 Ribu yang diduga hasil penjualan Sabu, dan 1 unit Ponsel. Tersangka S telah dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 Milyar.

Source link