Divonis Bersalah: Pengadaan Akses Bandara Bontang – Hukum Kriminal

Pada Rabu 19 Maret 2025, Terdakwa Sayid Husen Assegaf dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta kepada terdakwa, dengan ancaman pidana kurungan selama 4 bulan jika denda tidak dibayar. Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp2,6 miliar.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Agriva Hamonangan Sitorus SH menuntut hukuman 9 tahun bagi Terdakwa, namun vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan untuk akses menuju Bandara Kota Bontang pada tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,2 miliar.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan beberapa terpidana lainnya yang telah diputus sebelumnya. Terdakwa sebelumnya telah mengajukan upaya hukum Banding hingga Kasasi, namun vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda telah dikuatkan oleh kedua lembaga peradilan tersebut.

Selain itu, Terdakwa juga didakwa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Bontang tahun 2012 untuk pembangunan Gedung Autis dan Gedung Seni di Bontang, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp180 miliar. Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda menjadi pembelajaran penting dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

Source link