Sebuah perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1) Rachmat Fadjar terus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang yang dilaksanakan, JPU KPK memanggil sejumlah saksi dari berbagai pihak terkait aliran dana yang diterima oleh Terdakwa Rachmat Fadjar. Terdakwa didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer senilai Rp26 Milyar dan USD53,214, serta menerima mobil Toyota Fortuner dan Toyota Hilux. Kesaksian dari saksi-saksi termasuk pembelian mobil, pembelian emas, pembelian rumah KPR, dan pertukaran mata uang asing. Sidang berlanjut untuk memeriksa lebih banyak saksi dan kasus ini merupakan perkembangan dari kasus suap sebelumnya yang melibatkan beberapa pihak dan sudah inkrah.
TPPU Kasatker PJN Wilayah 1: Rincian Hukum Kriminal
Read Also
Recommendation for You

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan,…

Hendrik Kusnianto, SH, MH, Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania tengah membela kliennya di…

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina…

Pada sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, terdakwa Hendrawan mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan pidana mati…

Pada Senin (2/2/2026), persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT…







