Sebuah perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1) Rachmat Fadjar terus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang yang dilaksanakan, JPU KPK memanggil sejumlah saksi dari berbagai pihak terkait aliran dana yang diterima oleh Terdakwa Rachmat Fadjar. Terdakwa didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer senilai Rp26 Milyar dan USD53,214, serta menerima mobil Toyota Fortuner dan Toyota Hilux. Kesaksian dari saksi-saksi termasuk pembelian mobil, pembelian emas, pembelian rumah KPR, dan pertukaran mata uang asing. Sidang berlanjut untuk memeriksa lebih banyak saksi dan kasus ini merupakan perkembangan dari kasus suap sebelumnya yang melibatkan beberapa pihak dan sudah inkrah.
TPPU Kasatker PJN Wilayah 1: Rincian Hukum Kriminal

Read Also
Recommendation for You

Operasi penangkapan kasus penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek…

Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Yanni Oktavina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi…

Pada hari Selasa, 25 Februari 2025, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan pembacaan putusan…

Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, secara simbolis menyerahkan 700 unit Ransus Maung kepada TNI dan…

Sesepuh Kesultanan Kutai Kartanegara H Adji Pangeran Haryo Kusuma Poeger memimpin prosesi Tepung Tawar untuk…