Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, menggelar Konferensi Pers untuk membahas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah PMI Kota Palembang. Setelah penyidikan, FA dan DS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah. Sebelumnya, keduanya telah didampingi kuasa hukum sebelum pengangkatan status tersangka. Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023. Perbuatan keduanya kini diancam dengan hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka FA dan DS ditahan masing-masing di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang dan Rutan Kelas 1 A Palembang untuk 20 hari ke depan. Semua proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah.
2 Tersangka Ditahan atas Dugaan Korupsi PMI Palembang

Read Also
Recommendation for You
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan 2 tersangka, yaitu ZZ dan…
Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Tersangka ISL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT…
Berawal dari perjuangan Faisal dan rekan-rekannya yang mewakili diri sebagai warga Kalimantan Timur, gugatan untuk…
Pada hari Selasa, 9 September 2025, Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan…