Jaksa Agung memberikan persetujuan untuk 3 permohonan penyelesaian perkara Tindak Pidana Narkotika berdasarkan Restorative Justice. Berkas perkara tersebut melibatkan Tersangka dari Kejaksaan Negeri Lahat dan Lubuklinggau yang diduga melanggar Undang-Undang Narkotika. Keputusan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menunjukkan penggunaan narkotika oleh para Tersangka. Para Tersangka juga tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan merupakan pengguna terakhir, serta tidak pernah dicari dalam Daftar Pencarian Orang. Mereka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika dan belum pernah menjalani rehabilitasi. Hal ini mendorong Jaksa untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, meminta Kepala Kejaksaan Negeri untuk melaksanakan asas Dominus Litis Jaksa dalam penyelesaian perkara ini.
Tindak Pidana Narkoba yang Disetujui RJ – Hukum Kriminal

Read Also
Recommendation for You
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan 2 tersangka, yaitu ZZ dan…
Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Tersangka ISL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT…
Berawal dari perjuangan Faisal dan rekan-rekannya yang mewakili diri sebagai warga Kalimantan Timur, gugatan untuk…
Pada hari Selasa, 9 September 2025, Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan…