DK PWI bersama dengan Pranoto & Co Law Firm siap menghadapi laporan Tatang Suherman ke Polda Metro Jaya terhadap Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat. Arjo Pranoto, dalam Siaran Pers yang diterima HUKUMKriminal.Net, menyatakan kesiapannya untuk mendampingi dan mewakili keduanya. Terdiri dari enam pengacara berpengalaman, tim dari Pranoto & Co Law Firm bersedia memberikan bantuan hukum kepada Sasongko Tedjo dan Nurcholis Basyari dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Arjo Pranoto menyatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Sasongko dan Nurcholis terkait Laporan Polisi yang dilakukan oleh Tatang Suherman. Pengacara yang tergabung dalam tim termasuk Wibowo Pudjiantoro, Ibrahim Basarewan, Mukti Wibowo, Amrin, dan Junaedi. Mereka siap memberikan pembelaan hukum kepada kedua anggota PWI yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Tatang Suherman, sekretaris DK PWI yang diproses sanksi pemberhentian penuh, dikenai sanksi oleh DK PWI Pusat atas pelanggaran berat terhadap peraturan organisasi. Pengurus Harian PWI Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengukuhkan pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI. Dengan demikian, Pranoto & Co Law Firm bersiap untuk membela Sasongko Tedjo dan Nurcholis Basyari dalam menghadapi tuntutan hukum yang mereka hadapi.