Pelapor kasus cash back PWI, Helmi Burman, telah bertemu dengan penyidik di Polda Metro Jaya didampingi oleh para pimpinan PWI Pusat. Helmi Burman menekankan pentingnya gelar perkara agar terdapat kepastian hukum dalam penyelesaian kasus tersebut dan menolak penyelesaian melalui Restorative Justice. Undangan ke Polda Metro Jaya merujuk pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 8/2021. Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, juga menegaskan bahwa penyelesaian masalah PWI melalui mediasi telah mengalami kebuntuan sebelumnya. Mantan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, mendukung gelar perkara kasus cash back agar segera disidangkan di Pengadilan. Putusan Dewan Kehormatan PWI terhadap HCB dan kawan-kawan sudah final dan konstitusional, namun aspek kebenaran secara hukum perlu diuji di Pengadilan untuk memastikan penyelesaian yang adil. Hal ini diharapkan dapat membawa klarifikasi dan keadilan dalam penyelesaian kasus cash back PWI.
PWI Siapkan Perkara Kasus Cash Back untuk Penyelesaian Hukum Kriminal
Read Also
Recommendation for You

Sengketa lahan perkebunan sawit di Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang, Kutai Timur, akhirnya menemui titik…

Pada hari Rabu (26/11/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dalam perkara narkotika yang…

Sidang terdakwa Rudy Alex Afaratu dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan…









