Pelapor kasus cash back PWI, Helmi Burman, telah bertemu dengan penyidik di Polda Metro Jaya didampingi oleh para pimpinan PWI Pusat. Helmi Burman menekankan pentingnya gelar perkara agar terdapat kepastian hukum dalam penyelesaian kasus tersebut dan menolak penyelesaian melalui Restorative Justice. Undangan ke Polda Metro Jaya merujuk pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 8/2021. Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, juga menegaskan bahwa penyelesaian masalah PWI melalui mediasi telah mengalami kebuntuan sebelumnya. Mantan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, mendukung gelar perkara kasus cash back agar segera disidangkan di Pengadilan. Putusan Dewan Kehormatan PWI terhadap HCB dan kawan-kawan sudah final dan konstitusional, namun aspek kebenaran secara hukum perlu diuji di Pengadilan untuk memastikan penyelesaian yang adil. Hal ini diharapkan dapat membawa klarifikasi dan keadilan dalam penyelesaian kasus cash back PWI.
PWI Siapkan Perkara Kasus Cash Back untuk Penyelesaian Hukum Kriminal

Read Also
Recommendation for You

Operasi penangkapan kasus penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek…

Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Yanni Oktavina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi…

Pada hari Selasa, 25 Februari 2025, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan pembacaan putusan…

Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, secara simbolis menyerahkan 700 unit Ransus Maung kepada TNI dan…

Sesepuh Kesultanan Kutai Kartanegara H Adji Pangeran Haryo Kusuma Poeger memimpin prosesi Tepung Tawar untuk…