Sidang Terdakwa Rahol: Analisis Keterangan Saksi dan BAP Polisi

Sidang terdakwa Rahol dalam agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda. Agenda sidang kali ini melibatkan empat orang saksi yang dihadirkan oleh tim Penasihat Hukum terdakwa, yakni Asmuni, Sigit Sugiarto, Adam, dan Sarimo Dariatmo. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jemny Tanjung Utama SH MH, dengan kehadiran Jaksa Penuntut Umum Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Di awal sesi kesaksian, Asmuni, seorang warga Jalan PM Noor, yang pernah menjadi Ketua RT 27 di Kelurahan Sempaja Selatan, diminta memberikan kesaksian. Namun, situasi menjadi agak lucu ketika alat bantu dengar yang digunakan Asmuni mengalami masalah, membuatnya kesulitan mendengar pertanyaan dengan jelas. Meskipun demikian, setelah alatnya diperbaiki, Asmuni akhirnya mampu menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim, JPU, dan Penasihat Hukum.

Asmuni mengaku mengenal terdakwa Rahol, Abdullah, dan ayah Abdullah, almarhum Gumri. Namun, terdapat beberapa kekacauan dalam kesaksian Asmuni terkait pemahamannya tentang tanah yang dimiliki oleh keluarga tersebut. Selain Asmuni, tiga saksi lainnya juga memberikan kesaksian mereka, namun terdapat kebingungan terkait waktu pembuatan surat kuasa dan pernyataan yang bertentangan antara kesaksian mereka dengan keterangan Terdakwa.

Kuasa Hukum pelapor menilai kesaksian saksi-saksi dalam sidang ini tidak relevan dan penuh dengan kejanggalan. Sidang kemudian akan dilanjutkan pada tanggal 5 Mei 2025 untuk memeriksa saksi-saksi lainnya. Hal ini menunjukkan keterlibatan yang kompleks dalam kasus pemalsuan surat yang melibatkan Terdakwa Rahol dan pihak lain.

Source link