Kasus Hukum Kriminal Pegawai Perumda Batiwakkal: Analisis Lengkap

Pada hari Senin, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan bahwa Terdakwa Muhammad Syafwan bersalah dalam perkara nomor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwa dalam Alternatif Kedua. Vonis yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan serta denda sejumlah Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 1 bulan sebagai gantinya.

Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp471.121.800 atas kerugian negara sejumlah Rp711.121.800. Apabila dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar, harta bendanya akan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun. Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan dan membebani Terdakwa biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan berdasarkan pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Batiwakkal Berau dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp711.121.800. Terdakwa sendiri menyatakan menerima putusan tersebut, namun JPU memilih untuk mempertimbangkannya.

Source link

Exit mobile version