Bupati Indramayu, Lucky Hakim akan memulai masa magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri sebagai sanksi atas perjalanannya ke Jepang selama arus mudik Idulfitri. Wakil Menteri dalam Negeri, Bima Arya, mengungkapkan bahwa Lucky akan memulai magang di Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri. Hal ini dimulai pada Selasa, 5 Mei.
Bima juga memperbolehkan media untuk meliput kegiatan Lucky selama masa magangnya. Proses magang ini akan mengharuskan Lucky untuk menjalani berbagai tugas di berbagai bagian Ditjen Kemendagri setiap minggunya selama tiga bulan. Ancaman sanksi bagi pejabat daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin diatur dalam Pasal 77 ayat 2.
Lucky Hakim sendiri telah mengakui kesalahannya dalam perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi. Dia menegaskan bahwa selama liburannya di Jepang, ia tidak menggunakan anggaran daerah atau fasilitas daerah. Menurut Pasal yang diatur, sanksi untuk pelanggaran ini antara lain pemberhentian sementara selama tiga bulan. Selain itu, ia juga akan menjalani magang di berbagai bagian Ditjen Kemendagri selama tiga bulan. Semua proses sanksi ini akan diawasi oleh pihak berwenang dan bertanggung jawab.