Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, anak Jenderal purnawirawan Try Sutrisno, tetap menjabat Pangkogabwilhan I usai sempat dimutasi oleh Panglima TNI Agus Subiyanto menjadi Staf Khusus KSAD. Pembatalan mutasi tersebut diatur dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 pada 30 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni. Surat tersebut membatalkan Keputusan Panglima TNI sebelumnya tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
Dalam surat keputusan tersebut, terdapat enam nama perwira tinggi lain yang juga dibatalkan mutasinya selain Letjen Kunto. Mereka antara lain Laksda TNI Hersan, Laksda TNI H. Krisno Utomo, Laksda TNI Rudhi Aviantara, Laksma TNI Phundi Rusbandi, Laksma TNI Benny Febri, dan Laksma TNI Maulana. Menurut Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi, pembatalan mutasi dilakukan karena para perwira tinggi tersebut masih memiliki tugas yang harus diselesaikan dalam konteks situasi saat ini.
Kristomei menjelaskan bahwa pembatalan mutasi tersebut tidak berkaitan dengan persepsi publik, melainkan kebutuhan organisasi dan dinamika perkembangan yang ada. Keputusan tersebut diambil untuk memastikan para perwira tinggi tersebut dapat menyelesaikan tugasnya tanpa gangguan. Dengan demikian, Letjen Kunto dan perwira lainnya tetap bertugas sesuai dengan jabatan masing-masing.