Prabowo Usulkan Penghapusan Outsourcing, PDIP Himbau Revisi PP PKWT

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, mendorong revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Menurutnya, revisi tersebut merupakan langkah sejalan dengan niat Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem outsourcing pekerja. Edy menyatakan bahwa banyak pekerja outsourcing mengalami ketidakpastian dan pemotongan upah sepihak, sehingga revisi PP 35/2021 diperlukan untuk memberikan perlindungan yang adil.

Permasalahan yang timbul akibat PP 35/2021 mencakup masalah pengupahan, jaminan sosial, dan kontrak kerja yang harus ditangani. Oleh karena itu, Edy berharap pembentukan regulasi baru melalui UU Cipta Kerja dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat memberikan manfaat bagi buruh. Selain itu, Edy juga menyoroti gelombang PHK yang meningkat belakangan ini di Indonesia, meskipun Prabowo berencana membentuk satuan tugas khusus untuk perlindungan dan pencegahan korban PHK.

Edy mendukung pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi kelompok pekerja tersebut. Sementara itu, ia juga menekankan pentingnya memberi insentif kepada perusahaan padat karya yang sedang mengalami kesulitan untuk mempertahankan tenaga kerja. Menyikapi arahan Prabowo, Edy menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam membangun bangsa yang adil dan berdaulat. Sejauh ini, Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang bertujuan untuk menghapus sistem outsourcing dengan melibatkan pimpinan serikat buruh tanah air.

Source link