Analisis Dampak RUU KUHAP Terhadap Peran Advokat: Perspektif Asosiasi Pengacara

Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menyoroti sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai berpotensi melemahkan peran advokat. Ketua IKADIN Maqdir Ismail mengkritik Pasal 142 ayat (3) huruf b dalam draf RUU KUHAP yang membatasi advokat memberikan pendapat di luar pengadilan terkait perkara klien. Menurut Maqdir, pembatasan ini bisa mengancam kebebasan berpendapat dan peran pembelaan advokat. IKADIN menilai advokat berisiko dikenai sanksi berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jika tetap melakukan hal tersebut.

Pasal 142 ayat (3) huruf b RUU KUHAP menjadi sorotan kritik kalangan advokat dan organisasi bantuan hukum karena membatasi advokat untuk memberikan opini di luar pengadilan terkait perkara yang sedang ditangani. Maqdir juga menyoroti perdebatan tentang kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi, di mana perhitungan kerugian seringkali tidak berdasarkan parameter jelas. Ia juga menyinggung keberadaan saksi mahkota yang dianggap rentan disalahgunakan.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kompolnas) Choirul Anam menekankan pentingnya posisi advokat sebagai pengontrol kewenangan aparat penegak hukum. Ia mengkritik potensi pelanggaran kerahasiaan antara advokat dan klien dalam kasus yang berkaitan dengan keamanan negara. Komisi III DPR RI sedang menyusun draf RUU KUHAP yang direncanakan berlaku bersamaan dengan KUHP baru mulai 2026. Pasal 142 ayat (3) huruf b RUU KUHAP merupakan salah satu pasal yang kontroversial dan menuai kritik dari kalangan advokat dan koalisi masyarakat sipil.

Source link