Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap bahwa motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap keberadaan aset tersebut yang tidak terungkap dalam laporan kekayaan yang diajukan. KPK telah melakukan tindakan penyitaan terhadap motor tersebut, menjadikan kasus ini semakin menarik perhatian publik. Keterbukaan dan ketaatan terhadap aturan pelaporan harta kekayaan dinilai penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas bagi pejabat negara. Semoga kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan untuk memperkuat integritas penyelenggara negara.
Penampakan Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Disita Oleh KPK

Read Also
Recommendation for You

Pada setiap tanggal 20 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) sebagai momen awal…

Anumerta, Penghargaan bagi PNS dan TNI yang Gugur Istilah “anumerta” sering digunakan dalam lingkup profesi…

Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, negara ini telah dipimpin oleh delapan presiden yang berasal…

Pemuda Pancasila merupakan organisasi paramiliter yang didirikan pada 28 Oktober 1959 oleh Jenderal Abdul Haris…

Selama bulan Ramadhan, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil tetap memenuhi kewajiban…