Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap bahwa motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap keberadaan aset tersebut yang tidak terungkap dalam laporan kekayaan yang diajukan. KPK telah melakukan tindakan penyitaan terhadap motor tersebut, menjadikan kasus ini semakin menarik perhatian publik. Keterbukaan dan ketaatan terhadap aturan pelaporan harta kekayaan dinilai penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas bagi pejabat negara. Semoga kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan untuk memperkuat integritas penyelenggara negara.
Penampakan Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Disita Oleh KPK
Read Also
Recommendation for You

Ratu Máxima baru saja selesai melakukan kunjungan kerja ke Indonesia sebagai United Nation Secretary-General’s Special…

Keluarga Jenderal (Purn) TNI Wiranto sedang berduka atas kepergian sang istri, Rugaiya Usman, yang meninggal…

Raja Yordania Abdullah II dijadwalkan melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia pada Jumat sore ini. Kunjungan…

Raja Yordania Abdullah Bin Al-Hussein (Abdullah II) rencananya akan tiba di Indonesia untuk melakukan kunjungan…

Sari Yuliati saat ini menjadi sorotan publik setelah ditunjuk sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR…







