Anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, dengan inisial LC dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) karena dituduh melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap seorang tahanan perempuan. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa LC telah dipecat dari institusi Polri setelah menjalani penahanan khusus oleh Bid Propam Polda Jatim. Sidang komisi kode etik Polri yang dilakukan pada 23 April 2025 di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim mengambil langkah tindakan terhadap LC, di mana LC terbukti melakukan perbuatan tercela, ditempatkan di tahanan khusus selama 20 hari, dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Dalam kasus tersebut, LC diduga melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap seorang tahanan perempuan kasus muncikari di Mapolres Pacitan. LC disangkakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal 5 ayat 1 huruf b, c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Jules menjelaskan bahwa pemerkosaan yang dilakukan LC terhadap tahanan perempuan tersebut terjadi sebanyak empat kali di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan, pada rentang waktu Maret hingga April 2025. Untuk keadilan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 13 orang saksi, termasuk 4 orang tahanan, saksi korban atau pelapor, serta sembilan saksi lainnya. Tindakan tegas terhadap LC merupakan bentuk penegakan hukum dan etika profesi untuk menjaga kewibawaan institusi kepolisian.