Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pegawai PT Wilmar Group bernama Muhammad Syafei sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis bebas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) untuk periode 2021-2022. Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengumumkan bahwa tim penyidik telah menetapkan MSY sebagai tersangka karena perannya sebagai Social Security PT Wilmar Group dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan tujuh tersangka lainnya yang terkait dengan kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas dalam perkara tersebut.
Para tersangka tersebut termasuk Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan beserta tiga Majelis Hakim yang memberikan vonis bebas, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, juga mengungkapkan bahwa terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat dalam posisi tertentu di PN Jakarta Pusat.
Keterlibatan Arif Nuryanta dalam kasus tersebut melibatkan pengaturan vonis bebas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng. Kejagung terus memproses kasus ini dengan serius untuk menegakkan hukum dan keadilan. Masyarakat diharapkan untuk memberikan dukungan agar penegakan hukum terhadap tindak korupsi dapat berjalan dengan baik dan memberikan efek jera kepada pelaku. Semoga keadilan dapat terwujud dalam kasus ini.