PortalBeritaMerdeka.com adalah portal berita harian di Indonesia yang menyajikan informasi terkini dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan lainnya.

Pengusaha Siap Diperiksa: Walkot Surabaya Bereaksi atas Tahan Ijazah

Sebagai pengusaha dan salah satu pemilik perusahaan UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dari Surabaya menyatakan siap menghadapi laporan dari salah satu karyawannya yang menjadi korban penyitaan ijazah. Kasus ini telah menjadi viral di media sosial dan menyeret nama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, Kader PDI Perjuangan. Diana telah meminta maaf kepada Armuji di rumah dinas wakil wali kota Surabaya namun menolak untuk memberikan komentar terkait dugaan penahanan ijazah. Meskipun Diana mengaku siap menghadapi proses hukum terkait pelaporan karyawannya ke kepolisian, dia tetap menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut terkait dugaan tersebut.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa masalah penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal yang dimiliki oleh keluarga Diana tidak seharusnya terjadi. Ia menekankan bahwa konflik ini sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Eri juga menyebut bahwa perusahaan tidak boleh menahan ijazah pegawainya sesuai dengan Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016. Dia juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyelesaikan masalah penahanan ijazah oleh perusahaan kepada pegawainya. Selain itu, Eri turut membantu pekerja perempuan asal Pare Kediri yang mengalami penahanan ijazah untuk melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Nila Handiani, korban penahanan ijazah oleh UD Sentoso Seal, telah mengajukan laporan terhadap Jan Hwa Diana sebagai salah satu pemilik perusahaan. Dia berharap agar perusahaan segera mengembalikan ijazahnya yang ditahan. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, Achmad Zaini, memastikan bahwa pihaknya mendampingi pekerja asal Pare Kediri tersebut untuk melaporkan kasus dugaan penahanan ijazah ke polisi. Zaini juga telah menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menahan ijazah milik pegawainya sesuai dengan Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016. Jika terdapat pekerja lain di UD Sentoso Seal yang mengalami penahanan ijazah, Disnaker Surabaya siap melakukan pendampingan.

Source link