Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara empat hakim dan panitera pengadilan yang menjadi tersangka suap pemberian vonis lepas dalam kasus korupsi minyak goreng oleh Kejaksaan Agung. MA menunggu putusan hukum inkrah terlebih dahulu sebelum memberhentikan mereka secara resmi. Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa MA menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung dan mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel. Sebelumnya, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar yang diterima oleh terdakwa melalui beberapa pihak terkait. Keputusan ini merupakan langkah dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional.
Berhentikan Sementara 4 Hakim Tersangka Suap Vonis Korupsi Migor

Read Also
Recommendation for You

KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali mengungkap bahwa TNI Angkatan Laut masih belum dilengkapi dengan sensor…

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial WS (56) diduga mencoba bunuh diri dengan cara melompat…

KSAL Muhammad Ali mengungkapkan bahwa TNI Angkatan Laut belum melunasi tunggakan sebesar Rp3,2 triliun kepada…

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terlibat dalam perdebatan dengan remaja lulusan SMAN 1 Cikarang Utara…

Polres Lahat mengumumkan bahwa delapan tahanan berhasil melarikan diri dari Rutan Tahti pada Minggu sekitar…