Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara empat hakim dan panitera pengadilan yang menjadi tersangka suap pemberian vonis lepas dalam kasus korupsi minyak goreng oleh Kejaksaan Agung. MA menunggu putusan hukum inkrah terlebih dahulu sebelum memberhentikan mereka secara resmi. Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa MA menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung dan mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel. Sebelumnya, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar yang diterima oleh terdakwa melalui beberapa pihak terkait. Keputusan ini merupakan langkah dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional.
Berhentikan Sementara 4 Hakim Tersangka Suap Vonis Korupsi Migor
Read Also
Recommendation for You

Ratu Máxima baru saja selesai melakukan kunjungan kerja ke Indonesia sebagai United Nation Secretary-General’s Special…

Keluarga Jenderal (Purn) TNI Wiranto sedang berduka atas kepergian sang istri, Rugaiya Usman, yang meninggal…

Raja Yordania Abdullah II dijadwalkan melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia pada Jumat sore ini. Kunjungan…

Raja Yordania Abdullah Bin Al-Hussein (Abdullah II) rencananya akan tiba di Indonesia untuk melakukan kunjungan…

Sari Yuliati saat ini menjadi sorotan publik setelah ditunjuk sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR…







