Setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sebagai identitas resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). TNKB tersebut bukan hanya aksesori biasa, tetapi berfungsi penting untuk mendata kendaraan yang berada di Indonesia. Di balik kombinasi angka dan huruf pada pelat nomor terdapat kode wilayah dan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang dapat memberikan informasi tentang jenis dan daerah asal kendaraan. Perjalanan sejarah pelat nomor kendaraan di Indonesia telah mengalami banyak evolusi sejak pertama kali diperkenalkan, mulai dari warna, bentuk, hingga sistem penomoran. Sejarahnya pun erat kaitannya dengan masa kolonial dan pengaruh dari negara luar seperti Prancis dan Belanda. Sistem penamaan pelat nomor kendaraan ini telah berkembang seiring waktu dan terus disempurnakan, termasuk dengan penambahan kode wilayah baru serta sistem registrasi kendaraan berbasis digital untuk meningkatkan efisiensi administrasi. Melalui evolusi tersebut, pelat nomor kendaraan tidak hanya sebagai tanda identitas, namun juga memiliki sejarah yang menarik dan panjang.
Sejarah Kode Huruf pada Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Read Also
Recommendation for You

Setelah melepas atau kehilangan kendaraan, penting untuk segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)…

Hyundai Palisade 2025 adalah salah satu SUV premium unggulan dari Hyundai yang menawarkan kemewahan, performa,…

Panel indikator bahan bakar pada kendaraan sering kali menunjukkan huruf E, yang sering dianggap sebagai…

Tombol Sirkulasi Udara pada Mobil: Fungsi dan Cara Penggunaannya Tombol sirkulasi udara dengan gambar mobil…

Charging mobil listrik menjadi salah satu pertimbangan utama bagi orang yang ingin beralih ke kendaraan…