Pemerintah provinsi di Indonesia telah memberlakukan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan. Program ini memberikan keringanan kepada masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda atau biaya tambahan, termasuk penghapusan tunggakan tahun-tahun sebelumnya dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahunan berjalan saja.
Beberapa provinsi yang menerapkan program ini antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Aceh, Banten, Kalimantan Timur, dan Bali. Setiap provinsi memiliki kebijakan masing-masing, termasuk jadwal pelaksanaan program, persyaratan, dan jenis pemutihan yang diberikan. Contohnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan pemutihan untuk tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelumnya, sementara Provinsi Jawa Tengah memberikan penghapusan pokok, denda, dan tunggakan Jasa Raharja dari tahun 2024.
Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor di masa mendatang. Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, serta memberikan keringanan finansial bagi mereka yang membutuhkan. Source link.