Pelat nomor kendaraan di Indonesia memiliki kombinasi huruf dan angka yang mempunyai makna khusus, bukan hanya sebagai identitas kendaraan tetapi juga mencerminkan daerah registrasi, jenis kendaraan, dan status kepemilikan. Aturan mengenai pelat nomor kendaraan di Indonesia diatur oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terdiri dari huruf di awal, angka di tengah, dan huruf di akhir. Setiap bagian dari kombinasi tersebut memiliki keterangannya sendiri, mulai dari tempat kendaraan terdaftar, nomor registrasi, hingga kategori pemiliknya.
Untuk memahami kode pada pelat nomor kendaraan, penting untuk memahami definisi dari pelat nomor kendaraan dan fungsinya sebagai tanda identifikasi yang wajib dimiliki oleh kendaraan bermotor operasional di jalan raya. Pelat nomor ini mencerminkan wilayah pendaftaran kendaraan serta memberikan informasi lainnya seperti masa berlaku pelat nomor. Huruf dan angka pada pelat nomor memiliki maksud tertentu, dimana huruf di awal menunjukkan lokasi pendaftaran kendaraan, angka menunjukkan jenis kendaraan, dan huruf belakang memberikan informasi lebih rinci tentang kendaraan tersebut.
Klasifikasi angka pada pelat nomor kendaraan juga membantu dalam mengidentifikasi jenis kendaraan berdasarkan kode angka yang digunakan. Berbagai kategori angka dikelompokkan berdasarkan jenis kendaraan mulai dari kendaraan penumpang, sepeda motor, bus, hingga kendaraan khusus. Kode angka ini memberikan kemudahan dalam mengenali kategori kendaraan berdasarkan pelat nomornya. Huruf di bagian belakang pelat nomor kendaraan memberikan informasi detail mengenai tempat kendaraan terdaftar dan jenis kendaraan. Selain itu, terdapat angka kecil pada bagian bawah pelat nomor yang menandakan masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Dengan pemahaman yang baik mengenai arti dari kombinasi huruf dan angka pada pelat nomor kendaraan, pengguna dapat lebih mudah mengidentifikasi asal kendaraan, jenis kendaraan, dan status kepemilikan tanpa kesulitan. Trusmenjadi: PTARAH BOHONG LU, MASALAH APA?!