Polisi mengungkapkan bahwa seorang dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) berinisial PAP melakukan upaya bunuh diri beberapa hari sebelum ditangkap atas kasus pemerkosaan kerabat pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat (Jabar), Surawan, menyatakan bahwa pelaku mencoba bunuh diri dengan memotong urat-urat nadi dan akhirnya dirawat sebelum ditangkap.
Tersangka Priguna Anugerah P (PAP) telah ditahan oleh polisi sejak 23 Maret 2025 dan dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Selain dieskors dari Unpad, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga memberikan sanksi larangan melanjutkan residen seumur hidup kepada tersangka PAP.
Kemenkes meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan membatalkan izin praktik PAP sebagai tindakan tegas. Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 18 Maret sekitar pukul 01.00 WIB ketika korban, berinisial FA, sedang menjaga ayahnya di rumah sakit dan diminta oleh tersangka PAP untuk pengecekan atau transfusi darah. Setelah membius korban dan melakukan tindakan tidak senonoh, korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya dan akhirnya ke polisi.