Fitrianti Agustinda (FA), mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016-2023, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang tahun 2020-2023. Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan Fitrianti sebagai tersangka setelah pemeriksaan pada Selasa (8/4) yang dilakukan sejak pukul 13.00-22.30 WIB. Fitrianti, yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Palembang periode 2019-2024, diduga terlibat dalam kasus tersebut bersama suaminya, Dedi Siprianto (DS), yang menjabat sebagai Kabag Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah PMI Kota Palembang.
Dalam pengungkapannya, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan bahwa Fitrianti dan Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Mereka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 untuk pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemerintahan tidak pidana korupsi. Modus operandi dari kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah kota Palembang tahun 2020 hingga 2023 yang diduga menimbulkan potensi kerugian negara akibat penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan.
Fitrianti kini ditahan di lapas perempuan Palembang, sedangkan Dedi ditahan di lapas Pakjo, Palembang untuk dua puluh hari ke depan. Meskipun Fitrianti menegaskan bahwa tidak ada dana hibah yang merugikan negara dalam kasus ini, penentuan kerugian negara akan dihitung oleh BPKP. Kasus ini terus ditangani secara profesional dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap kedua tersangka tersebut.