Guru Besar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, mempertanyakan pengesahan perubahan UU TNI yang dinilainya bertentangan dengan prinsip negara hukum. Menurutnya, prinsip negara hukum yang dianut Indonesia seharusnya mencerminkan keinginan rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak. Dalam pembentukan UU, aspek substansi dan proses produk hukum harus dipertimbangkan, termasuk dasar sosiologis untuk mengakomodasi perkembangan masyarakat.
Susi juga menyoroti bahaya jika sebuah peraturan hanya mencerminkan keadaan sesaat, mengarah pada penggunaan hukum sebagai alat kepentingan penguasa. Aksi penolakan terhadap UU TNI telah terjadi di berbagai kota di Indonesia sebagai respons terhadap percepatan pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang. Demonstrasi tersebut dipicu oleh ketidaksetujuan mengenai dwifungsi militer dan pasal-pasal yang memungkinkan prajurit berdinas di luar lembaga pertahanan.
Ketua DPR RI juga mengimbau agar aparat penegak hukum dan demonstran saling menahan diri untuk menjaga kondisi yang kondusif. Puan, Ketua DPR RI, menekankan pentingnya penyampaian aspirasi tanpa kekerasan. Dia berharap agar seluruh pihak dapat menyuarakan pendapatnya dengan damai dan menahan diri dari tindakan provokatif.