Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa DPR sampai saat ini belum menerima Surat Presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan RUU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dia menegaskan hal ini setelah memimpin sidang Paripurna masa reses anggota DPR. Puan juga mengingatkan bahwa salinan Surpres yang beredar di media sosial tidak resmi, termasuk daftar revisi dalam daftar inventaris masalah (DIM).
Sebelumnya, DPR menerima Surpres pembahasan RUU Polri pada akhir periode sebelumnya pada Agustus 2024 tetapi RUU ini tidak dilanjutkan bersama RUU TNI. Pembahasan RUU Polri di periode baru akan dimulai setelah proses pembahasan RUU KUHAP diselesaikan terlebih dahulu oleh Komisi III DPR atau Baleg DPR. RUU ini akan dibahas di awal masa sidang mendatang setelah lebaran. Pembahasan RUU TNI oleh DPR dan Pemerintah yang dianggap super cepat dan tertutup telah menarik kritik masyarakat, yang berujung pada demo penolakan.
Puan Sebut Belum Terima Surpres RUU Polri: Beredar Tidak Resmi
