PortalBeritaMerdeka.com adalah portal berita harian di Indonesia yang menyajikan informasi terkini dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan lainnya.

Perbedaan SPKLU dan SPLU: Fungsi dan Penggunaannya

Dalam era transportasi elektrik dan kemajuan teknologi, banyak istilah baru yang muncul terkait dengan sumber daya listrik, diantaranya yakni SPKLU dan SPLU. Kedua fasilitas ini berhubungan dengan penyediaan listrik bagi masyarakat, tetapi memiliki fungsi yang berbeda. SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) digunakan khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik, sementara SPLU (Stasiun Penyedia Listrik Umum) disediakan untuk kebutuhan listrik umum. SPKLU pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2019 sebagai pendukung kebutuhan pengisian daya untuk kendaraan listrik. Dengan kapasitas daya yang bervariasi antara 22 kW hingga 150 kW, SPKLU dapat melakukan pengisian daya yang lebih cepat, hemat waktu, dan praktis bagi masyarakat, sering terletak di lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan dan area parkir umum.

Di sisi lain, SPLU diperkenalkan lebih awal pada tahun 2016 dan awalnya ditujukan untuk menyediakan sumber daya listrik bagi berbagai perangkat elektronik dan usaha kecil seperti pedagang kaki lima. SPLU memiliki kapasitas daya yang lebih rendah dibandingkan SPKLU, yaitu antara 5,5 kW hingga 22 kW. Stasiun pengisian listrik ini banyak ditempatkan di trotoar, taman kota, atau area publik lainnya, mempermudah akses listrik bagi masyarakat secara umum. Perbedaan utama antara SPKLU dan SPLU terletak pada tujuan penggunaannya; SPKLU dikhususkan bagi pemilik kendaraan listrik sementara SPLU menyediakan akses listrik sementara dengan daya yang lebih kecil dan standar tegangan PLN.

Cara menggunakan SPKLU dan SPLU juga memiliki perbedaan. Untuk menggunakan SPKLU, pengguna perlu mendownload aplikasi Charge.IN, membuat akun, dan mengisi saldo untuk pembayaran. Setelah itu, pengguna bisa memilih lokasi SPKLU terdekat, menghubungkan gun charger ke kendaraan listrik, dan mengikuti langkah-langkah pengisian yang tertera. Sedangkan untuk SPLU, pengguna perlu mencari stasiun listrik yang tersedia di sekitar lokasi, mencatat nomor seri meter SPLU, dan membeli token listrik melalui PLN atau merchant resmi untuk mengakses listrik sesuai kebutuhan. Meningkatnya kehadiran kendaraan listrik di Indonesia membuat pentingnya ketersediaan SPKLU dalam mendukung mobilitas ramah lingkungan, sementara SPLU memberikan akses listrik yang legal dan fleksibel bagi masyarakat. Menyediakan informasi terperinci dan cara menggunakan SPKLU dan SPLU akan membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang fasilitas ini.

Source link