Kolonel Sus Prof Mhd Halkis MH, seorang Guru Besar di Universitas Pertahanan (Unhan), telah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yang juga dikenal sebagai UU TNI, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan di balik pengajuan uji materi ini adalah karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengurangi hak-hak prajurit sebagai warga negara. Mhd Halkis menyampaikan bahwa pengajuan uji materi ini telah dilakukan oleh kuasa hukumnya, Izmi Waldani dan Bagas Al Kautsar, dengan Nomor Registrasi 41/PAN.ONLINE/2025 dan sudah tercatat di laman resmi MK.
Mhd Halkis mengkritisi Pasal 2 huruf d dalam UU TNI yang mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, dan diperlengkapi dengan baik, namun tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau bisnis, serta memiliki jaminan kesejahteraan. Menurutnya, definisi tersebut kurang tepat karena bersifat negatif dan tidak memberikan gambaran yang jelas tentang apa yang sebenarnya dimaksud sebagai tentara profesional. Dia menyoroti Pasal 39 ayat (3) UU TNI yang melarang prajurit untuk berbisnis, yang dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Selain itu, dia juga mencermati Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang membatasi jabatan sipil bagi prajurit aktif hanya pada tujuh instansi tertentu. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip meritokrasi dan bertentangan dengan hak warga negara lainnya. Mhd Halkis berpendapat bahwa jika MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan ini, maka akan terjadi perubahan besar dalam konsep profesionalisme militer, pemenuhan hak ekonomi prajurit yang lebih fleksibel, dan peningkatan kesejahteraan bagi prajurit selama dan setelah bertugas.
Reformasi UU TNI melalui putusan MK diharapkan dapat membuka jalan bagi revisi UU TNI yang lebih sesuai dengan tuntutan zaman dan menjadi landasan penting bagi reformasi ketatanegaraan di Indonesia, menurut Mhd Halkis. Ini merupakan langkah penting menuju perbaikan dalam sistem militer dan kesejahteraan prajurit di Indonesia.