PortalBeritaMerdeka.com adalah portal berita harian di Indonesia yang menyajikan informasi terkini dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan lainnya.

Wamendagri Sebut 16 Daerah Kesulitan Biaya PSU Pilkada

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan bahwa ada 16 daerah yang mengalami kesulitan biaya atau tidak mampu secara anggaran untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) sebagai akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada serentak 2024. Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyebutkan bahwa daerah-daerah tersebut memerlukan bantuan anggaran dari pemerintah provinsi atau pemerintah pusat. Daerah-daerah yang membutuhkan bantuan termasuk Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, serta beberapa daerah lainnya seperti Kabupaten Serang, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, dan beberapa lainnya.

Sementara itu, ada juga delapan daerah lain yang mampu secara anggaran untuk menyelenggarakan PSU, seperti Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Siak, dan beberapa lainnya. Sebelumnya, MK telah memerintahkan pelaksanaan PSU dalam 24 perselisihan Pilkada di berbagai daerah. Terdapat beberapa putusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh atau sebagian Tempat Pemungutan Suara (TPS) tergantung pada pertimbangan hukum yang berlaku di setiap daerah. Beberapa putusan MK juga menekankan perlunya perbaikan penulisan Keputusan KPU terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di berbagai daerah.

Source link