Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) telah memberlakukan sanksi blacklist kepada tujuh pendaki yang melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru. Ketujuh orang tersebut berasal dari Yogyakarta, Pasuruan, Klaten, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, dan Solo. Mereka melakukan pendakian ilegal melalui jalur ilegal Ampel Gading pada 17-18 Januari 2025. Meskipun dalam video terlihat mereka merayakan pencapaian mencapai puncak Gunung Semeru, BB TNBTS melakukan penyelidikan karena pendakian tersebut terjadi ketika Gunung Semeru masih ditutup hingga 8 Februari 2025.
Setelah dilakukan klarifikasi di kantor BB TNBTS di Malang, ketujuh pendaki mengakui melanggar aturan dengan melakukan pendakian ilegal. Sebagai konsekuensi, mereka dikenakan sanksi berupa blacklist selama lima tahun dan diwajibkan menanam 20 bibit pohon serta mempublikasikan kegiatan penanaman tersebut. Salah seorang pendaki, bernama Muhammad Agip asal Solo, mengungkapkan pengakuan aksi pendakiannya melalui jalur ilegal dan siap menerima konsekuensi yang diberikan.
Dengan penerapan sanksi tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pendakian ilegal lainnya dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku dalam aktivitas pendakian gunung, guna menjaga keberlanjutan dan keindahan alam serta keberlangsungan ekosistem pegunungan.