PortalBeritaMerdeka.com adalah portal berita harian di Indonesia yang menyajikan informasi terkini dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan lainnya.

Dokumen Terkait Paulus Tannos: Update Singapura Minggu Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengungkapkan bahwa seluruh berkas dokumen terkait Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po akan segera dikirim ke Singapura dalam waktu seminggu ke depan. Pengiriman berkas tersebut akan dibantu oleh Kementerian Hukum RI. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, beritanya bahwa minggu depan, seluruh berkas yang diminta oleh Singapura akan segera dikirim menggunakan bantuan dari Kementerian Hukum. Tessa belum dapat memberikan detail spesifik mengenai berkas-berkas yang dimaksud, namun salah satunya berkaitan dengan pernyataan dari pihak Indonesia terkait proses penuntutan. Hal ini menunjukkan kerja sama yang diperlukan antar lembaga dan instansi seperti KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, dan Kepolisian untuk memastikan kelengkapan berkas yang dibutuhkan. KPK sebelumnya telah menyampaikan bahwa Paulus Tannos, yang merupakan buron kasus korupsi pengadaan e-KTP, saat ini sedang berstatus penangkapan sementara di Pengadilan Singapura. Kasus ini merupakan proses ekstradisi pertama antara Indonesia dan Singapura setelah kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi pada tahun 2022 dan meratifikasinya pada tahun 2023. Dengan demikian, proses ini diharapkan menjadi preseden dalam kasus-kasus ekstradisi di masa depan. Paulus Tannos telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2021 dan berhasil ditangkap di Singapura pada bulan Januari. Sebelum penangkapan, Polri telah mengirim surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan. Dengan demikian, kerja sama lintas negara ini menjadi penting dalam penanganan kasus korupsi terkait.